Delegasi Wewenang Sentralisasi vs Desentralisasi
Sentralisasi Versus Desentralisasi
A.
Istilah dan Pengertian Sentralisasi :
Sentralisasi
adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut
pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada
pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh
keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di
pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu
menjadi lama.
Kelebihan
Kelebihan
sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada
permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh
keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah
pusat. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman
kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya
dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Berikut
ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar
Negri
•
Peradilan
• Hankam
• Moneter
dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
•
Pemerintahan Umum
B. Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah
untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk
yang mendiami wilayah tersebut.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Tujuan
dari desentralisasi adalah :
•
mencegah pemusatan keuangan;
• sebagai
usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
•
Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local
sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi
dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
•
Dekonsentrasi wewenang administratif
•
Delegasi kepada penguasa otoritas
•
Devolusi kepada pemerintah daerah
•
Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Faktor –
faktor yang mempengaruhi derajat desentralisasi adalah sebagai berikut :
·
Filsafat
Manajemen
·
Ukuran
dan tingkat pertumbuhan ekonomi
·
Strategi
dan lingkungan organisasi
·
Penyebaran
geografis organisasi
·
Pengawasan
yang efektif
·
Kualitas
manajer
·
Keaneka –
ragaman produk dan jasa
·
Karakteristik
– karakteristik organisasi lainnya
2.4 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
DESENTRALISASI
Keuntungan Desentralisasi:
Menurut Smith (1985)
dalam Hanif Nurcholis menjelaskan bahwa kebijakan desentralisasi ini
memiliki keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
· Desentralisasi
diterapkan dalam upaya pendidikan politik.
·
Untuk latihan kepemimpinan politik.
· Untuk
memelihara stabilitas politik.
· Untuk
mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat.
· Untuk
memperkuat akuntabilitas publik.
Ø
Keuntungan
Kebijakan Desentralisasi sebagai berikut:
- Mengurangi bertumpuknya
pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam menghadapi masalah
yang amat mendesak membutuhkan tindakan yang lebih cepat, sehingga daerah
tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
- Dapat mengurangi birokrasi
dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
Ø Kerugian Desentralisasi :
·
Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu
atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau
pribadi.
·
Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
·
Masa transisi dari sistem sentralisasi ke
desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak
memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
·
Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara
pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
·
Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap
untuk kehilangan otoritasnya.
·
Meningkatnya Keterbatasan kemampuan keuangan daerah
dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan
menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga
kependidikan di sekolah untuk melakukan pembaruan.
·
Biaya administrasi di sekolah meningkat karena
prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya
baru didistribusikan ke sekolah.
·
Kebijakan pemerintah daerah yang tidak
memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan
pendidikankesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu warga masyarakat.
·
Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu
memahamisepenuhnya permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya
akan menurunkan mutu pendidikan.
Ø wewenang staf fungsional, adalah hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf
dengan satuan-satuan lini.
Chester Bamard mengatakan bahwa
seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat kewenangan bila memenuhi:
1. Memahami komunikasi tersebut
2.
tidak menyimpang dari tujuan organisasi
3.
tidak bertentangan dengan kepeningan
pribadi
4.
Mampu secara mental dan fisik untuk
mengikutinya
Agar wewenang yang dimiliki oleh
seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya.
1.
Kekuasaan ( power ) yaitu kemampuan
untuk melakukan hak tersebut, dengan cara mempengaruhi individu, kelompok,
keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi menjadi 2 yaitu:
2.
Kekuasaan posisi ( position power )
yang didapat dari wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya
pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
3.
Kekuasaan pribadi ( personal power )
berasal dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar para pengikut
mengagumi, respek dan merasa terikat pada pimpinan.
4.
Tanggung jawab dan akuntabilitas
tanggung jawab ( responsibility) yaitu kewajiban untuk melakukan sesuatu yang
timbul bila seorang bawahan menerima wewenang dari atasannya. Akuntability yaitu
permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan
kepadanya. Yang penting untuk diperhatikan bahwa wewenang yang diberikan harus
sama dengan besarnya tanggung jawab yang akan diberikan dan diberikan kebebasan
dalam menentukan keputusan-keputusan yang akan diambil.
2.
Pengaruh ( influence ) yaitu transaksi
dimana seseorang dibujuk oleh orang lain untuk melaksanakan suatu kegiatan
sesuai dengan harapan orang yang mempengaruhi. Pengaruh dapat timbul karena
status jabatan, kekuasaan dan menghukum, pemilikan informasi lengkap juga
penguasaan saluran komunikasi yang lebih baik.
Menurut sumber wewenang dibagi menjadi:
1. Kekuasaan balas jasa ( reward power ) berupa uang, suaka, perkembangan
karier dan sebagainya yang diberikan untuk melaksanakan perintah atau
persyaratan lainnya.
2.
Kekuasaan paksaan ( Coercive power )
berasal dari apa yang dirasakan oleh seseorang bahwa hukuman ( dipecat,
ditegur, dan sebagainya ) akan diterima bila tidak melakukan perintah,
3.
Kekuasaan sah ( legitimate power )
Berkembang dari nilai-nilai intern karena seseorang tersebut telah diangkat
sebagai pemimpinnya.
4. Kekuasaan pengendalian informasi ( control of information power )
berasal dari pengetahuan yang tidak dipercaya orang lain, ini dilakukan dengan
pemberian atau penahanan informasi yang dibutuhkan.
5.
Kekuasaan panutan ( referent power )
didasarkan atas identifikasi orang dengan pimpinan dan menjadikannya sebagai
panutan.
6.
Kekuasaan ahli ( expert power ) yaitu
keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam bidangnya.
Sumber :http://reginaoliviafirst.blogspot.co.id/2014/12/pendelegasian-wewenang-sentralisasi-dan.html
Comments
Post a Comment